Hari ini Rabu 1 April 2015 PT KAI mengumumkan bahwa Tarif Kereta jarak pendek dan menengah resmi mengalami kenaikan. Penumpang tidak laku dikenakan jarak per stasiun melainkan dikenakan tarif per kilometer yang dilalui.
Setiap 1 sampai 25 kilometer, penumpang dikenakan tarif Rp.2.000 dan setiap 10 kilometer berikutnya dikenakan tarif Rp.1.000
Tarif yang mengalami perubahan adalah jurusan Bogor – Tanah abang dari Rp.4.500 naik menjadi Rp.5.000 sedangkan jurusan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah Bogor – Jakarta kota, dan Tanah abang – sudimara.
Ada juga yang mengalami penurunan tarif diantaranya untuk kereta api jurusan:
Cilebut – Tanah Abang yang sebelumnya Rp.4.500 turun menjadi Rp.4.000
Duri – Tangerang yang sebelumnya Rp.2.500 turun menjadi Rp.2.000
Bekasi – Jakarta Kota dari Rp.3.500 menjadi Rp.3.000
Selain harga tiket yang naik, Uang Jaminan untuk Tiket Harian Berlangganan dan Tiket Multitrip juga naik, untuk tiket harian berlangganan dari Rp.5.000 naik menjadi Rp.10.000 dan multitrip dari Rp.7.000 naik menjadi Rp.11.000